SEJARAH DESA LABAN NYARIT

1778592627787.jpeg

Desa Laban Nyarit merupakan desa tertua sekaligus desa induk yang berada di wilayah Daerah Aliran Sungai RAN (DAS), Kecamatan Malinau Selatan, Kabupaten Malinau. Bersama empat desa lainnya, yaitu Desa Mirau, Long Rat, Halanga, dan Nunuk Tana Kibang, Desa Laban Nyarit menjadi bagian penting dalam sejarah perkembangan permukiman masyarakat di sepanjang aliran Sungai RAN. Keberadaan Desa ini tidak hanya memiliki nilai administratif, tetapi juga menjadi pusat sejarah, budaya, dan perkembangan masyarakat Dayak Merap di wilayah tersebut.

Mayoritas masyarakat Desa Laban Nyarit berasal dari Suku Dayak Merap. Berdasarkan sejarah lisan yang diwariskan secara turun-temurun, nenek moyang Suku Dayak Merap berasal dari wilayah Sungai Bahau. Pada masa lampau, masyarakat Dayak Merap dikenal juga dengan sebutan orang Bao. Perpindahan masyarakat dari Sungai Bahau menuju Sungai Malinau dipimpin oleh Kepala Suku Dayak Merap, Aran Incau. Dalam perjalanan sejarahnya, masyarakat Dayak Merap terus berpindah-pindah tempat tinggal mengikuti perkembangan kehidupan dan pembentukan kelompok-kelompok permukiman baru.

Perjalanan perpindahan tersebut berlangsung dari satu wilayah ke wilayah lain, mulai dari Sungai Malinau, Sungai Sibun, hingga Sungai Mirau. Salah satu tokoh yang memimpin perpindahan masyarakat ke Sungai Sibun adalah Nenek Ku Alau. Dari wilayah tersebut, masyarakat kemudian berpindah ke Sungai Tana, Long Kukan, hingga Lingan Long Lasing yang pada saat itu dipimpin oleh Kepala Suku Aran ALang. Dalam perkembangan berikutnya, masyarakat kembali berpindah ke wilayah Limbu Kedamu sebelum akhirnya menetap di wilayah Sungai Malinau, tepatnya di Liyu Laban Hilir yang kini berada di kawasan Desa Tanjung Nanga.

Seiring perkembangan zaman dan mulai terbentuknya pemerintahan desa secara definitif, Desa Laban Nyarit resmi dibentuk pada tahun 1945. Pada masa awal pembentukan desa, Aran Ilau dipercaya menjadi kepala desa pertama. Terbitnya Surat Keputusan pembentukan Desa Laban Nyarit menjadi tonggak penting dalam sejarah pemerintahan dan kehidupan masyarakat di kawasan DAS RAN. Setelah beberapa tahun, masyarakat kembali berpindah ke Kuala Nyarit yang kemudian berkembang menjadi wilayah yang saat ini dikenal sebagai Desa Laban Nyarit. Perjalanan pemerintahan desa terus berkembang dari masa ke masa. Setelah kepemimpinan Aran Ilau, jabatan kepala desa dilanjutkan oleh Ubangi Lau pada tahun 1954. Selanjutnya, kepemimpinan desa diteruskan oleh beberapa tokoh penting lainnya seperti Alang Unyat, Yaitung Ngihan, Alang Ngihan, Ubang Aran sebagai penjabat sementara, Aran Lungu, Yonathan Aran, Daud Ubang, hingga kepemimpinan saat ini. Setiap periode kepemimpinan memberikan kontribusi penting bagi perkembangan desa, baik dalam bidang pemerintahan, pembangunan infrastruktur, pendidikan, maupun kehidupan sosial masyarakat.

Pada masa kepemimpinan Aran Lungu, Desa Laban Nyarit mengalami perkembangan yang cukup pesat. Beberapa fasilitas penting mulai dibangun, di antaranya Sekolah Dasar Negeri (SDN) 072 serta Gereja GKII yang hingga kini menjadi bagian penting dalam kehidupan masyarakat. Pembangunan tersebut menjadi simbol kemajuan desa dalam bidang pendidikan dan keagamaan sekaligus memperkuat kehidupan sosial masyarakat Desa Laban Nyarit.

Sebagai desa adat, Desa Laban Nyarit hingga saat ini tetap menjaga dan melestarikan nilai-nilai budaya serta tradisi Suku Dayak Merap. Adat istiadat masih dijunjung tinggi dalam kehidupan sehari-hari, baik dalam sistem kepemimpinan adat, kegiatan sosial kemasyarakatan, maupun dalam menjaga hubungan harmonis antarwarga. Kearifan lokal diwariskan secara turun-temurun sebagai identitas budaya yang terus dipertahankan di tengah perkembangan zaman.

Seiring terbukanya akses wilayah dan perkembangan masyarakat, Desa Laban Nyarit juga menjadi tempat tinggal berbagai suku lain seperti Kenyah, Lundayeh, Toraja, Timu, serta beberapa kelompok masyarakat dari latar belakang budaya yang berbeda. Keberagaman tersebut menjadikan Desa Laban Nyarit sebagai desa yang heterogen namun tetap harmonis. Masyarakat hidup berdampingan dalam semangat gotong royong, persaudaraan, dan saling menghormati adat istiadat serta budaya masing-masing. Hingga saat ini, Desa Laban Nyarit tetap dikenal sebagai pusat sejarah dan budaya masyarakat Dayak Merap di wilayah DAS RAN. Dengan kekayaan sejarah, adat istiadat, serta semangat kebersamaan masyarakatnya, Desa Laban Nyarit terus berkembang sebagai desa yang menjaga warisan leluhur sekaligus terbuka terhadap kemajuan dan pembangunan di masa depan.

 



ASAL USUL SUKU PUNAN

Asal-usul Suku Punan dalam tradisi lisan masyarakatnya dijelaskan melalui sebuah kosmologi mitologis yang diwariskan secara turun-temurun. Dalam narasi tersebut, nenek moyang mereka diyakini berasal dari dua pohon besar yang tumbuh di wilayah hulu sungai di pedalaman Kalimantan.

Pohon pertama disebut Ufo Bah, digambarkan memiliki bentuk rendah dengan daun kecil menyerupai butiran beras, dan diasosiasikan dengan unsur perempuan. Pohon kedua disebut Abun-abun, digambarkan tumbuh menjulang tinggi hingga pucuknya tertutup kabut, dan diasosiasikan dengan unsur laki-laki.

Dalam kisah tersebut, Abun-abun berupaya mengangkat Ufo Bah ke bagian yang lebih tinggi, namun usaha tersebut ditolak. Konflik simbolik ini berujung pada peristiwa jatuhnya Ufo Bah ke tanah, yang menyebabkan batangnya terbelah menjadi dua bagian. Dari belahan tersebut muncul sepasang manusia dewasa, laki-laki dan perempuan, yang telah dilengkapi dengan atribut kebudayaan awal seperti pakaian sederhana, alat berburu berupa sumpit, serta kemampuan berbahasa. Sisa pangkal batang pohon yang terbelah disebut Pu’un, yang dalam perkembangan tradisi lisan kemudian diasosiasikan sebagai akar etimologis istilah “Punan”.

Dalam kelanjutan narasi tersebut, manusia perempuan dikisahkan mengonsumsi Inau (sagu) yang tumbuh di wilayah hulu sungai tertentu. Wilayah ini kemudian dikenal sebagai Sungai Inau yang dalam perkembangan toponimi setempat diasosiasikan dengan nama Malinau. Sementara itu, tokoh laki-laki dikisahkan mengonsumsi Tuvu’ (rebung bambu) di wilayah hulu sungai lainnya, yang kemudian dikenal sebagai Sungai Tubu.

Tradisi ini dipercaya menjadi dasar simbolik bagi persebaran dua kelompok besar dalam masyarakat Punan, yaitu Punan Tubu dan Punan Malinau. Kedua kelompok tersebut secara historis hidup dengan pola mobilitas tinggi (nomaden), bergantung pada sumber daya hutan melalui aktivitas berburu dan meramu, serta mengikuti siklus ketersediaan pangan hutan seperti sagu, buah-buahan liar, dan sumber protein dari satwa hutan.

Dalam kajian antropologis, asal-usul Suku Punan masih menjadi objek diskusi ilmiah. Sejumlah penelitian etnografi mengklasifikasikan masyarakat Punan sebagai bagian dari rumpun Austronesia yang mengalami proses migrasi dan adaptasi di wilayah Kalimantan. Sementara itu, terdapat pula hipotesis lain yang menyatakan bahwa sebagian kelompok Punan memiliki keterkaitan dengan substratum bahasa non-Austronesia atau Austroasiatik, yang tercermin dalam variasi linguistik yang dikenal sebagai kompleks bahasa Punan–Baram–Bidayuh.

Bukti arkeologis yang ditemukan di kawasan gua-gua Niah di Kalimantan turut memperkuat indikasi keberlanjutan tradisi hidup berburu dan meramu di kawasan tersebut sejak masa prasejarah, meskipun keterkaitan langsungnya dengan kelompok Punan modern masih menjadi bahan kajian lanjutan.

Dalam praktik sosialnya, masyarakat Punan umumnya menggunakan identitas kelompok yang merujuk pada wilayah aliran sungai tempat mereka bermukim. Misalnya, kelompok Punan yang berada di Daerah Aliran Sungai (DAS) Malinau dikenal sebagai Punan Hung, yang secara etimologis merujuk pada komunitas Punan di wilayah Sungai Hung. Secara tradisional, struktur sosial masyarakat Punan cenderung bersifat egaliter dengan sistem kepemimpinan yang tidak terpusat secara kuat. Setiap individu memiliki kedudukan sosial yang relatif setara dalam pengambilan keputusan komunitas. Namun, seiring dengan intensifikasi interaksi dengan masyarakat luar, terjadi transformasi sosial-budaya yang meliputi proses sedentarisasi, pengenalan sistem pertanian menetap, serta integrasi ke dalam sistem pemerintahan desa modern sebagaimana berlaku dalam administrasi negara saat ini.

 

SEJARAH TERBENTUKNYA DESA LABAN NYARIT

Desa Laban Nyarit merupakan salah satu permukiman tua yang berada di wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) Kecamatan Malinau Selatan, Kabupaten Malinau. Secara historis, desa ini dipandang sebagai desa induk (mother village) bagi sejumlah permukiman lain yang berkembang di sepanjang aliran Sungai Ran.

Dalam perkembangan historisnya, Desa Laban Nyarit memiliki peran penting sebagai pusat awal pembentukan pola permukiman masyarakat di kawasan tersebut. Dari desa ini kemudian berkembang beberapa wilayah pemukiman baru, antara lain Desa Punan Mirau, Long Rat, Halanga, Nunuk, Tana Kibing, serta Laban Nyarit itu sendiri sebagai pusat awalnya.

Sebagai desa yang lebih dahulu terbentuk, Laban Nyarit tidak hanya berfungsi sebagai ruang tinggal, tetapi juga sebagai titik awal persebaran sosial, kekerabatan, dan mobilitas penduduk di sepanjang Sungai Ran. Pola pemekaran permukiman tersebut umumnya mengikuti karakteristik masyarakat sungai (riverine society), yang sangat bergantung pada akses aliran sungai sebagai jalur transportasi utama, sumber kehidupan, serta ruang interaksi sosial dan ekonomi.

Dalam konteks sejarah lokal, keberadaan Desa Laban Nyarit mencerminkan proses adaptasi masyarakat terhadap lingkungan hutan tropis Kalimantan, di mana pembentukan desa-desa baru merupakan hasil dari dinamika pertumbuhan populasi, kebutuhan sumber daya, serta pola hidup yang semula bersifat berpindah menuju permukiman yang lebih menetap.

 

SEJARAH SUKU MERAP

Secara tradisi lisan, nenek moyang Suku Merap diyakini berasal dari wilayah Sungai Bahau dan pada masa lampau dikenal dengan sebutan Wang Bau, yang secara harfiah berarti “orang Bahau”. Dalam perkembangan sejarahnya, kelompok ini kemudian mengalami mobilitas dari wilayah asal menuju kawasan Sungai Malinau, yang dipimpin oleh seorang tokoh yang dikenal sebagai Aran Incau.

Perpindahan tersebut tidak bersifat tunggal, melainkan berlangsung dalam beberapa fase migrasi yang mengikuti kebutuhan hidup, dinamika kelompok, serta ketersediaan sumber daya alam. Proses migrasi ini kemudian melahirkan persebaran komunitas Suku Merap di beberapa wilayah aliran sungai, antara lain Sungai Malinau, Sungai Hung, dan Sungai Mirau.

Dalam catatan tradisi lisan, salah satu tokoh penting dalam rangkaian perpindahan tersebut adalah Uku Alau, yang memimpin kelompok menuju Sungai Sibau. Dari wilayah tersebut, masyarakat kembali melakukan perpindahan ke sejumlah lokasi lain, di antaranya Sungai Tana, Long Kukan, Sungai Lingan Long Lasing, Sungai Mengareh, Limbu Kedami, hingga akhirnya sebagian kelompok menetap di wilayah Sungai Malinau, tepatnya di kawasan Liyu Laban yang berada di hilir Desa Tanjung Nanga.

Pada periode tersebut, wilayah Liyu Laban berada di bawah kepemimpinan Aran Alang. Seiring dengan perkembangan struktur pemerintahan modern, wilayah tersebut kemudian ditetapkan sebagai desa definitif, dengan Aran Ilau tercatat sebagai kepala desa pertama. Penetapan administratif Desa Laban Nyarit secara formal dikaitkan dengan Surat Keputusan pembentukan desa pada tahun 1945.

Dalam perkembangan selanjutnya, terjadi perpindahan penduduk dari Liyu Laban menuju kawasan Kuala Nyarit. Perpindahan ini menjadi titik penting dalam pembentukan identitas toponimi “Laban Nyarit” yang kemudian digunakan sebagai nama resmi desa hingga saat ini.

Pada fase awal pembentukannya, komposisi penduduk Desa Laban Nyarit didominasi oleh masyarakat Suku Merap, yang kemudian menjadi salah satu kelompok utama dalam perkembangan sosial, budaya, dan sejarah desa tersebut.

 

BERGABUNGNYA SUKU PUNAN HUNG

Pada tahun 1999, masyarakat Punan Hung secara resmi menjadi bagian dari Desa Laban Nyarit. Sebelum integrasi tersebut, komunitas Punan Hung merupakan kelompok masyarakat yang bermukim secara tersebar di sepanjang aliran Sungai Hung dengan pola hidup yang masih sangat dipengaruhi oleh mobilitas berbasis sumber daya hutan.

Dalam catatan perkembangan sosial sebelumnya, masyarakat Punan Hung pernah bergabung dengan Desa Halanga sejak tahun 1995. Keikutsertaan dalam struktur desa tersebut pada awalnya dilandasi oleh kebutuhan praktis masyarakat terhadap akses layanan dasar, khususnya pendidikan dan pelayanan kesehatan yang lebih memadai.

Namun, dalam perjalanannya, hubungan administratif tersebut mengalami dinamika. Ketidakmerataan pembangunan serta persepsi masyarakat terhadap kurangnya transparansi dalam pengelolaan anggaran desa menjadi faktor yang mendorong masyarakat Punan Hung untuk melakukan peninjauan ulang terhadap posisi sosial dan administratif mereka dalam struktur desa tersebut.

Sebagai hasil dari musyawarah dan kesepakatan bersama tokoh adat Punan Hung, yang pada saat itu dipimpin oleh Angit Aran, masyarakat Punan Hung kemudian memutuskan untuk bergabung dengan komunitas Suku Merap di Desa Laban Nyarit pada tahun 1999.

Integrasi ini memberikan dampak signifikan terhadap perkembangan wilayah Desa Laban Nyarit, baik secara sosial maupun spasial. Sebelum bergabungnya masyarakat Punan Hung, wilayah administratif dan adat desa umumnya mencakup kawasan dari Sungai Loreh hingga Sungai Mengareh. Setelah proses integrasi tersebut, cakupan wilayah Desa Laban Nyarit mengalami perluasan, seiring dengan bertambahnya wilayah permukiman serta ruang hidup masyarakat yang tergabung di dalamnya.

Secara sosiologis, peristiwa ini juga menandai terbentuknya pola interaksi antar kelompok etnis yang lebih intensif antara masyarakat Punan Hung dan Suku Merap, yang kemudian berkontribusi pada dinamika sosial-budaya Desa Laban Nyarit hingga masa kini.

 

AREAL PEMANFAATAN LAHAN OLEH MASYARAKAT

Pemanfaatan lahan di Desa Laban Nyarit mencerminkan pola adaptasi masyarakat terhadap lingkungan hutan tropis serta sistem pengetahuan lokal yang telah berkembang secara turun-temurun. Secara umum, lahan dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan kehidupan, antara lain sebagai area permukiman, ladang, bekas ladang (fallow land), serta kawasan yang memiliki nilai historis seperti bekas lokasi pemakaman leluhur. Seluruh bentuk pemanfaatan tersebut memiliki fungsi penting dalam mendukung keberlanjutan kehidupan sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat setempat.

Dalam sistem pengelolaan ruang tradisional, masyarakat mengenal beberapa kategori lahan berdasarkan fungsi dan status pemanfaatannya, di antaranya:

A. Lunong

Lunong merupakan istilah lokal yang digunakan untuk menyebut kawasan hutan rimba yang masih dianggap sebagai “lahan bebas” atau belum dikelola secara permanen. Dalam praktiknya, kawasan ini dapat diakses oleh masyarakat untuk membuka ladang baru sesuai dengan kebutuhan. Selain fungsi pertanian, Lunong juga menjadi sumber daya bersama (common property resources), yang menyediakan berbagai hasil hutan seperti kayu, gaharu, rotan, satwa liar (misalnya babi hutan dan rusa), serta hasil hutan non-kayu lainnya termasuk sagu.

B. Umoh Jakau / Boloh (Ladang)

Umoh Jakau atau Boloh merupakan istilah yang digunakan untuk menyebut lahan ladang, yaitu area hutan yang telah dibuka dan dibersihkan untuk kegiatan pertanian tanaman pangan. Sistem perladangan yang diterapkan bersifat tradisional dengan pola pertanian berpindah (shifting cultivation). Dalam praktiknya, lahan ladang tidak hanya ditanami tanaman pangan utama, tetapi juga dapat dikombinasikan dengan tanaman sela seperti singkong serta beberapa jenis tanaman keras, baik dalam satu periode tanam maupun dalam siklus beberapa tahun.

C. Ungei (Sungai)

Sungai (Ungei) merupakan sumber kehidupan utama masyarakat Desa Laban Nyarit. Selain berfungsi sebagai penyedia kebutuhan air sehari-hari, sungai juga menjadi jalur transportasi utama yang hingga saat ini masih digunakan oleh masyarakat untuk mobilitas antarwilayah.

Dalam sistem pengelolaan lingkungan, terdapat aturan lokal yang mengatur tanggung jawab kolektif masyarakat terhadap kebersihan sungai. Apabila terdapat pohon yang ditebang dan jatuh ke aliran sungai, pelaku diwajibkan untuk segera membersihkan sisa-sisa tebangan, termasuk akar, dahan, dan batang, guna menjaga kelancaran arus sungai serta mencegah gangguan terhadap aktivitas transportasi air.

Aktivitas penangkapan ikan di sungai dan anak-anak sungainya dilakukan dengan menggunakan alat-alat tradisional seperti pancing, jala, bubu, dan pukat. Namun demikian, terdapat norma adat yang secara tegas melarang penggunaan bahan beracun dengan kandungan kimia tinggi dalam kegiatan penangkapan ikan. Praktik penangkapan dengan racun tersebut dianggap merusak ekosistem karena dapat memusnahkan seluruh populasi ikan dan mengganggu keseimbangan biota sungai.

Sikap konservatif masyarakat Punan terhadap sumber daya sungai telah terbentuk sejak lama. Dalam pandangan lokal, terdapat kesadaran ekologis bahwa pemanfaatan sumber daya alam tidak boleh bersifat eksploitatif jangka pendek, melainkan harus mempertimbangkan keberlanjutan agar sumber daya tersebut tetap dapat dimanfaatkan oleh generasi berikutnya.

D. Hutan Hulu Sungai (Owo’ Ungei)

Wilayah hulu sungai (Owo’ Ungei) merupakan kawasan yang letaknya jauh dari permukiman dan area pemanfaatan harian masyarakat. Kawasan ini memiliki aturan pemanfaatan yang lebih ketat dalam sistem adat setempat.

Di wilayah ini, tidak diperkenankan dilakukan pembukaan lahan pertanian atau perkebunan secara besar-besaran, serta dilarang melakukan penebangan hutan secara sembarangan. Selain itu, praktik penangkapan ikan menggunakan bahan beracun juga dilarang keras.

Sebaliknya, hulu sungai dan cabang-cabangnya dimanfaatkan secara terbatas sebagai sumber penghidupan, khususnya untuk pengambilan hasil hutan bukan kayu seperti gaharu, rotan sega, dan damar. Selain itu, kawasan ini juga memiliki fungsi penting sebagai wilayah perburuan satwa liar yang memiliki potensi ekonomi dan subsistensi bagi masyarakat.

E. Tano’ Jokoh (Wilayah Keramat dan Kepemilikan Lahan)

Tano’ Jokoh merupakan istilah yang digunakan untuk menyebut kawasan yang memiliki nilai sakral sekaligus historis, seperti lokasi kuburan leluhur, baik kuburan lama (Tanom Kelu’) maupun kuburan baru (Tanom Ufah). Kawasan ini umumnya dipandang sebagai wilayah tertutup yang tidak boleh dimanfaatkan secara sembarangan.

Apabila suatu wilayah telah ditetapkan sebagai Tano’ Jokoh, masyarakat pada umumnya menghormati status tersebut dan menghindari aktivitas ekonomi di dalamnya. Pemanfaatan sumber daya di kawasan ini, baik oleh anggota masyarakat setempat maupun pendatang, hanya dapat dilakukan dengan izin atau persetujuan sesuai aturan adat yang berlaku. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi adat berupa denda sesuai kesepakatan komunitas.

Selain sebagai wilayah sakral, Tano’ Jokoh juga dapat mencakup tanah milik pribadi maupun milik keluarga besar. Setiap orang luar yang bukan pemilik atau ahli waris tidak diperkenankan memasuki atau memanfaatkan kawasan tersebut tanpa izin, termasuk untuk kegiatan berburu atau pengambilan hasil hutan lainnya.

Di dalam kawasan Tano’ Jokoh juga dapat ditemukan berbagai situs penting seperti kuburan (tanom), bekas kuburan lama (tanom kelu’), bekas permukiman atau ladang lama, serta tempat-tempat yang dianggap keramat seperti batu kelit, tabau kelit, dan batu mangun. Keberadaan unsur-unsur tersebut memperkuat posisi Tano’ Jokoh sebagai ruang yang tidak hanya memiliki nilai ekonomi, tetapi juga nilai budaya, spiritual, dan historis yang tinggi bagi masyarakat setempat.

F. Tana Lam Nguea (Tana Lam Nguea)

Tana Lam Nguea atau tanah larangan merupakan salah satu bentuk kebijakan lokal yang dikembangkan oleh pemerintah Desa Laban Nyarit sebagai upaya pengelolaan dan perlindungan sumber daya alam desa, khususnya kawasan hutan yang masih tersisa. Kebijakan ini lahir sebagai respon terhadap meningkatnya tekanan terhadap sumber daya alam, terutama pemanfaatan kayu yang semakin intens baik oleh masyarakat lokal maupun pihak dari luar desa.

Selain berfungsi sebagai instrumen pengendalian pemanfaatan kayu, penetapan Tana Lam Nguea juga ditujukan untuk menjaga fungsi ekologis kawasan, termasuk perlindungan jasa lingkungan seperti sumber mata air bersih yang menjadi kebutuhan utama masyarakat desa.

Dalam rangka mengakomodasi kebutuhan masyarakat terhadap lahan pertanian, khususnya untuk kegiatan perladangan, kawasan Tana Lam Nguea kemudian dibagi ke dalam dua zona pengelolaan, yaitu zona pemanfaatan dan zona lindung.

Zona pemanfaatan diperuntukkan bagi masyarakat untuk melakukan pembukaan ladang baru secara terbatas dan terkontrol sesuai dengan aturan yang telah disepakati. Sementara itu, zona lindung ditetapkan sebagai kawasan yang tidak boleh diganggu atau dibuka, dengan tujuan menjaga kelestarian hutan, keberlanjutan sumber daya alam, serta stabilitas fungsi hidrologis wilayah tersebut.

Dengan demikian, Tana Lam Nguea tidak hanya berfungsi sebagai instrumen pembatasan akses, tetapi juga mencerminkan bentuk adaptasi masyarakat dan pemerintah desa dalam mengintegrasikan kebutuhan ekonomi dengan prinsip konservasi lingkungan berbasis kearifan lokal.

 



Bagikan post ini: