SEJARAH DESA LABAN NYARIT
Desa Laban Nyarit merupakan desa tertua sekaligus
desa induk yang berada di wilayah Daerah Aliran Sungai RAN (DAS), Kecamatan
Malinau Selatan, Kabupaten Malinau. Bersama empat desa lainnya, yaitu Desa
Mirau, Long Rat, Halanga, dan Nunuk Tana Kibang, Desa Laban Nyarit menjadi
bagian penting dalam sejarah perkembangan permukiman masyarakat di sepanjang
aliran Sungai RAN. Keberadaan Desa ini tidak hanya memiliki nilai
administratif, tetapi juga menjadi pusat sejarah, budaya, dan perkembangan
masyarakat Dayak Merap di wilayah tersebut.
Mayoritas masyarakat Desa Laban
Nyarit berasal dari Suku Dayak Merap. Berdasarkan sejarah lisan yang diwariskan
secara turun-temurun, nenek moyang Suku Dayak Merap berasal dari wilayah Sungai
Bahau. Pada masa lampau, masyarakat Dayak Merap dikenal juga dengan sebutan
orang Bao. Perpindahan masyarakat dari Sungai Bahau menuju Sungai Malinau
dipimpin oleh Kepala Suku Dayak Merap, Aran Incau. Dalam perjalanan sejarahnya,
masyarakat Dayak Merap terus berpindah-pindah tempat tinggal mengikuti
perkembangan kehidupan dan pembentukan kelompok-kelompok permukiman baru.
Perjalanan perpindahan tersebut
berlangsung dari satu wilayah ke wilayah lain, mulai dari Sungai Malinau,
Sungai Sibun, hingga Sungai Mirau. Salah satu tokoh yang memimpin perpindahan
masyarakat ke Sungai Sibun adalah Nenek Ku Alau. Dari wilayah tersebut,
masyarakat kemudian berpindah ke Sungai Tana, Long Kukan, hingga Lingan Long
Lasing yang pada saat itu dipimpin oleh Kepala Suku Aran ALang. Dalam
perkembangan berikutnya, masyarakat kembali berpindah ke wilayah Limbu Kedamu
sebelum akhirnya menetap di wilayah Sungai Malinau, tepatnya di Liyu Laban
Hilir yang kini berada di kawasan Desa Tanjung Nanga.
Seiring perkembangan zaman dan
mulai terbentuknya pemerintahan desa secara definitif, Desa Laban Nyarit resmi
dibentuk pada tahun 1945. Pada masa awal pembentukan desa, Aran Ilau dipercaya
menjadi kepala desa pertama. Terbitnya Surat Keputusan pembentukan Desa Laban
Nyarit menjadi tonggak penting dalam sejarah pemerintahan dan kehidupan
masyarakat di kawasan DAS RAN. Setelah beberapa tahun, masyarakat kembali
berpindah ke Kuala Nyarit yang kemudian berkembang menjadi wilayah yang saat
ini dikenal sebagai Desa Laban Nyarit. Perjalanan pemerintahan desa terus
berkembang dari masa ke masa. Setelah kepemimpinan Aran Ilau, jabatan kepala
desa dilanjutkan oleh Ubangi Lau pada tahun 1954. Selanjutnya, kepemimpinan
desa diteruskan oleh beberapa tokoh penting lainnya seperti Alang Unyat,
Yaitung Ngihan, Alang Ngihan, Ubang Aran sebagai penjabat sementara, Aran
Lungu, Yonathan Aran, Daud Ubang, hingga kepemimpinan saat ini. Setiap periode
kepemimpinan memberikan kontribusi penting bagi perkembangan desa, baik dalam
bidang pemerintahan, pembangunan infrastruktur, pendidikan, maupun kehidupan
sosial masyarakat.
Pada masa kepemimpinan Aran Lungu,
Desa Laban Nyarit mengalami perkembangan yang cukup pesat. Beberapa fasilitas
penting mulai dibangun, di antaranya Sekolah Dasar Negeri (SDN) 072 serta
Gereja GKII yang hingga kini menjadi bagian penting dalam kehidupan masyarakat.
Pembangunan tersebut menjadi simbol kemajuan desa dalam bidang pendidikan dan
keagamaan sekaligus memperkuat kehidupan sosial masyarakat Desa Laban Nyarit.
Sebagai desa adat, Desa Laban
Nyarit hingga saat ini tetap menjaga dan melestarikan nilai-nilai budaya serta
tradisi Suku Dayak Merap. Adat istiadat masih dijunjung tinggi dalam kehidupan
sehari-hari, baik dalam sistem kepemimpinan adat, kegiatan sosial kemasyarakatan,
maupun dalam menjaga hubungan harmonis antarwarga. Kearifan lokal diwariskan
secara turun-temurun sebagai identitas budaya yang terus dipertahankan di
tengah perkembangan zaman.
Seiring terbukanya akses wilayah
dan perkembangan masyarakat, Desa Laban Nyarit juga menjadi tempat tinggal
berbagai suku lain seperti Kenyah, Lundayeh, Toraja, Timu, serta beberapa
kelompok masyarakat dari latar belakang budaya yang berbeda. Keberagaman
tersebut menjadikan Desa Laban Nyarit sebagai desa yang heterogen namun tetap
harmonis. Masyarakat hidup berdampingan dalam semangat gotong royong,
persaudaraan, dan saling menghormati adat istiadat serta budaya masing-masing. Hingga
saat ini, Desa Laban Nyarit tetap dikenal sebagai pusat sejarah dan budaya
masyarakat Dayak Merap di wilayah DAS RAN. Dengan kekayaan sejarah, adat
istiadat, serta semangat kebersamaan masyarakatnya, Desa Laban Nyarit terus
berkembang sebagai desa yang menjaga warisan leluhur sekaligus terbuka terhadap
kemajuan dan pembangunan di masa depan.
|
ASAL
USUL SUKU PUNAN
Asal-usul Suku Punan dalam tradisi
lisan masyarakatnya dijelaskan melalui sebuah kosmologi mitologis yang
diwariskan secara turun-temurun. Dalam narasi tersebut, nenek moyang mereka
diyakini berasal dari dua pohon besar yang tumbuh di wilayah hulu sungai di
pedalaman Kalimantan.
Pohon pertama disebut Ufo Bah,
digambarkan memiliki bentuk rendah dengan daun kecil menyerupai butiran beras,
dan diasosiasikan dengan unsur perempuan. Pohon kedua disebut Abun-abun,
digambarkan tumbuh menjulang tinggi hingga pucuknya tertutup kabut, dan
diasosiasikan dengan unsur laki-laki.
Dalam kisah tersebut, Abun-abun
berupaya mengangkat Ufo Bah ke bagian yang lebih tinggi, namun usaha tersebut
ditolak. Konflik simbolik ini berujung pada peristiwa jatuhnya Ufo Bah ke
tanah, yang menyebabkan batangnya terbelah menjadi dua bagian. Dari belahan
tersebut muncul sepasang manusia dewasa, laki-laki dan perempuan, yang telah
dilengkapi dengan atribut kebudayaan awal seperti pakaian sederhana, alat
berburu berupa sumpit, serta kemampuan berbahasa. Sisa pangkal batang pohon
yang terbelah disebut Pu’un, yang dalam perkembangan tradisi lisan kemudian
diasosiasikan sebagai akar etimologis istilah “Punan”.
Dalam kelanjutan narasi tersebut,
manusia perempuan dikisahkan mengonsumsi Inau (sagu) yang tumbuh di wilayah
hulu sungai tertentu. Wilayah ini kemudian dikenal sebagai Sungai Inau yang
dalam perkembangan toponimi setempat diasosiasikan dengan nama Malinau.
Sementara itu, tokoh laki-laki dikisahkan mengonsumsi Tuvu’ (rebung bambu) di
wilayah hulu sungai lainnya, yang kemudian dikenal sebagai Sungai Tubu.
Tradisi ini dipercaya menjadi dasar
simbolik bagi persebaran dua kelompok besar dalam masyarakat Punan, yaitu Punan
Tubu dan Punan Malinau. Kedua kelompok tersebut secara historis hidup dengan
pola mobilitas tinggi (nomaden), bergantung pada sumber daya hutan melalui
aktivitas berburu dan meramu, serta mengikuti siklus ketersediaan pangan hutan
seperti sagu, buah-buahan liar, dan sumber protein dari satwa hutan.
Dalam kajian antropologis,
asal-usul Suku Punan masih menjadi objek diskusi ilmiah. Sejumlah penelitian
etnografi mengklasifikasikan masyarakat Punan sebagai bagian dari rumpun
Austronesia yang mengalami proses migrasi dan adaptasi di wilayah Kalimantan.
Sementara itu, terdapat pula hipotesis lain yang menyatakan bahwa sebagian
kelompok Punan memiliki keterkaitan dengan substratum bahasa non-Austronesia
atau Austroasiatik, yang tercermin dalam variasi linguistik yang dikenal
sebagai kompleks bahasa Punan–Baram–Bidayuh.
Bukti arkeologis yang ditemukan di
kawasan gua-gua Niah di Kalimantan turut memperkuat indikasi keberlanjutan
tradisi hidup berburu dan meramu di kawasan tersebut sejak masa prasejarah,
meskipun keterkaitan langsungnya dengan kelompok Punan modern masih menjadi
bahan kajian lanjutan.
Dalam praktik sosialnya, masyarakat
Punan umumnya menggunakan identitas kelompok yang merujuk pada wilayah aliran
sungai tempat mereka bermukim. Misalnya, kelompok Punan yang berada di Daerah
Aliran Sungai (DAS) Malinau dikenal sebagai Punan Hung, yang secara etimologis
merujuk pada komunitas Punan di wilayah Sungai Hung. Secara tradisional,
struktur sosial masyarakat Punan cenderung bersifat egaliter dengan sistem
kepemimpinan yang tidak terpusat secara kuat. Setiap individu memiliki
kedudukan sosial yang relatif setara dalam pengambilan keputusan komunitas.
Namun, seiring dengan intensifikasi interaksi dengan masyarakat luar, terjadi
transformasi sosial-budaya yang meliputi proses sedentarisasi, pengenalan
sistem pertanian menetap, serta integrasi ke dalam sistem pemerintahan desa
modern sebagaimana berlaku dalam administrasi negara saat ini.
SEJARAH
TERBENTUKNYA DESA LABAN NYARIT
Desa Laban Nyarit merupakan salah
satu permukiman tua yang berada di wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) Kecamatan
Malinau Selatan, Kabupaten Malinau. Secara historis, desa ini dipandang sebagai
desa induk (mother village) bagi sejumlah permukiman lain yang berkembang di
sepanjang aliran Sungai Ran.
Dalam perkembangan historisnya,
Desa Laban Nyarit memiliki peran penting sebagai pusat awal pembentukan pola
permukiman masyarakat di kawasan tersebut. Dari desa ini kemudian berkembang
beberapa wilayah pemukiman baru, antara lain Desa Punan Mirau, Long Rat,
Halanga, Nunuk, Tana Kibing, serta Laban Nyarit itu sendiri sebagai pusat
awalnya.
Sebagai desa yang lebih dahulu
terbentuk, Laban Nyarit tidak hanya berfungsi sebagai ruang tinggal, tetapi
juga sebagai titik awal persebaran sosial, kekerabatan, dan mobilitas penduduk
di sepanjang Sungai Ran. Pola pemekaran permukiman tersebut umumnya mengikuti
karakteristik masyarakat sungai (riverine society), yang sangat bergantung pada
akses aliran sungai sebagai jalur transportasi utama, sumber kehidupan, serta
ruang interaksi sosial dan ekonomi.
Dalam konteks sejarah lokal,
keberadaan Desa Laban Nyarit mencerminkan proses adaptasi masyarakat terhadap
lingkungan hutan tropis Kalimantan, di mana pembentukan desa-desa baru
merupakan hasil dari dinamika pertumbuhan populasi, kebutuhan sumber daya, serta
pola hidup yang semula bersifat berpindah menuju permukiman yang lebih menetap.
SEJARAH
SUKU MERAP
Secara tradisi lisan, nenek moyang
Suku Merap diyakini berasal dari wilayah Sungai Bahau dan pada masa lampau
dikenal dengan sebutan Wang Bau, yang secara harfiah berarti “orang Bahau”.
Dalam perkembangan sejarahnya, kelompok ini kemudian mengalami mobilitas dari
wilayah asal menuju kawasan Sungai Malinau, yang dipimpin oleh seorang tokoh
yang dikenal sebagai Aran Incau.
Perpindahan tersebut tidak bersifat
tunggal, melainkan berlangsung dalam beberapa fase migrasi yang mengikuti
kebutuhan hidup, dinamika kelompok, serta ketersediaan sumber daya alam. Proses
migrasi ini kemudian melahirkan persebaran komunitas Suku Merap di beberapa
wilayah aliran sungai, antara lain Sungai Malinau, Sungai Hung, dan Sungai
Mirau.
Dalam catatan tradisi lisan, salah
satu tokoh penting dalam rangkaian perpindahan tersebut adalah Uku Alau, yang
memimpin kelompok menuju Sungai Sibau. Dari wilayah tersebut, masyarakat
kembali melakukan perpindahan ke sejumlah lokasi lain, di antaranya Sungai
Tana, Long Kukan, Sungai Lingan Long Lasing, Sungai Mengareh, Limbu Kedami,
hingga akhirnya sebagian kelompok menetap di wilayah Sungai Malinau, tepatnya
di kawasan Liyu Laban yang berada di hilir Desa Tanjung Nanga.
Pada periode tersebut, wilayah Liyu
Laban berada di bawah kepemimpinan Aran Alang. Seiring dengan perkembangan
struktur pemerintahan modern, wilayah tersebut kemudian ditetapkan sebagai desa
definitif, dengan Aran Ilau tercatat sebagai kepala desa pertama. Penetapan
administratif Desa Laban Nyarit secara formal dikaitkan dengan Surat Keputusan
pembentukan desa pada tahun 1945.
Dalam perkembangan selanjutnya,
terjadi perpindahan penduduk dari Liyu Laban menuju kawasan Kuala Nyarit.
Perpindahan ini menjadi titik penting dalam pembentukan identitas toponimi
“Laban Nyarit” yang kemudian digunakan sebagai nama resmi desa hingga saat ini.
Pada fase awal pembentukannya,
komposisi penduduk Desa Laban Nyarit didominasi oleh masyarakat Suku Merap,
yang kemudian menjadi salah satu kelompok utama dalam perkembangan sosial,
budaya, dan sejarah desa tersebut.
BERGABUNGNYA
SUKU PUNAN HUNG
Pada tahun 1999, masyarakat Punan
Hung secara resmi menjadi bagian dari Desa Laban Nyarit. Sebelum integrasi
tersebut, komunitas Punan Hung merupakan kelompok masyarakat yang bermukim
secara tersebar di sepanjang aliran Sungai Hung dengan pola hidup yang masih
sangat dipengaruhi oleh mobilitas berbasis sumber daya hutan.
Dalam catatan perkembangan sosial
sebelumnya, masyarakat Punan Hung pernah bergabung dengan Desa Halanga sejak
tahun 1995. Keikutsertaan dalam struktur desa tersebut pada awalnya dilandasi
oleh kebutuhan praktis masyarakat terhadap akses layanan dasar, khususnya
pendidikan dan pelayanan kesehatan yang lebih memadai.
Namun, dalam perjalanannya,
hubungan administratif tersebut mengalami dinamika. Ketidakmerataan pembangunan
serta persepsi masyarakat terhadap kurangnya transparansi dalam pengelolaan
anggaran desa menjadi faktor yang mendorong masyarakat Punan Hung untuk
melakukan peninjauan ulang terhadap posisi sosial dan administratif mereka
dalam struktur desa tersebut.
Sebagai hasil dari musyawarah dan
kesepakatan bersama tokoh adat Punan Hung, yang pada saat itu dipimpin oleh
Angit Aran, masyarakat Punan Hung kemudian memutuskan untuk bergabung dengan
komunitas Suku Merap di Desa Laban Nyarit pada tahun 1999.
Integrasi ini memberikan dampak
signifikan terhadap perkembangan wilayah Desa Laban Nyarit, baik secara sosial
maupun spasial. Sebelum bergabungnya masyarakat Punan Hung, wilayah
administratif dan adat desa umumnya mencakup kawasan dari Sungai Loreh hingga
Sungai Mengareh. Setelah proses integrasi tersebut, cakupan wilayah Desa Laban
Nyarit mengalami perluasan, seiring dengan bertambahnya wilayah permukiman
serta ruang hidup masyarakat yang tergabung di dalamnya.
Secara sosiologis, peristiwa ini
juga menandai terbentuknya pola interaksi antar kelompok etnis yang lebih
intensif antara masyarakat Punan Hung dan Suku Merap, yang kemudian
berkontribusi pada dinamika sosial-budaya Desa Laban Nyarit hingga masa kini.
AREAL
PEMANFAATAN LAHAN OLEH MASYARAKAT
Pemanfaatan lahan di Desa Laban
Nyarit mencerminkan pola adaptasi masyarakat terhadap lingkungan hutan tropis
serta sistem pengetahuan lokal yang telah berkembang secara turun-temurun.
Secara umum, lahan dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan kehidupan, antara
lain sebagai area permukiman, ladang, bekas ladang (fallow land), serta kawasan
yang memiliki nilai historis seperti bekas lokasi pemakaman leluhur. Seluruh
bentuk pemanfaatan tersebut memiliki fungsi penting dalam mendukung
keberlanjutan kehidupan sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat setempat.
Dalam sistem pengelolaan ruang
tradisional, masyarakat mengenal beberapa kategori lahan berdasarkan fungsi dan
status pemanfaatannya, di antaranya:
A. Lunong
Lunong merupakan istilah lokal yang
digunakan untuk menyebut kawasan hutan rimba yang masih dianggap sebagai “lahan
bebas” atau belum dikelola secara permanen. Dalam praktiknya, kawasan ini dapat
diakses oleh masyarakat untuk membuka ladang baru sesuai dengan kebutuhan.
Selain fungsi pertanian, Lunong juga menjadi sumber daya bersama (common
property resources), yang menyediakan berbagai hasil hutan seperti kayu,
gaharu, rotan, satwa liar (misalnya babi hutan dan rusa), serta hasil hutan
non-kayu lainnya termasuk sagu.
B. Umoh Jakau / Boloh (Ladang)
Umoh Jakau atau Boloh merupakan
istilah yang digunakan untuk menyebut lahan ladang, yaitu area hutan yang telah
dibuka dan dibersihkan untuk kegiatan pertanian tanaman pangan. Sistem
perladangan yang diterapkan bersifat tradisional dengan pola pertanian
berpindah (shifting cultivation). Dalam praktiknya, lahan ladang tidak hanya
ditanami tanaman pangan utama, tetapi juga dapat dikombinasikan dengan tanaman
sela seperti singkong serta beberapa jenis tanaman keras, baik dalam satu
periode tanam maupun dalam siklus beberapa tahun.
C. Ungei (Sungai)
Sungai (Ungei) merupakan
sumber kehidupan utama masyarakat Desa Laban Nyarit. Selain berfungsi sebagai
penyedia kebutuhan air sehari-hari, sungai juga menjadi jalur transportasi
utama yang hingga saat ini masih digunakan oleh masyarakat untuk mobilitas
antarwilayah.
Dalam sistem pengelolaan
lingkungan, terdapat aturan lokal yang mengatur tanggung jawab kolektif
masyarakat terhadap kebersihan sungai. Apabila terdapat pohon yang ditebang dan
jatuh ke aliran sungai, pelaku diwajibkan untuk segera membersihkan sisa-sisa
tebangan, termasuk akar, dahan, dan batang, guna menjaga kelancaran arus sungai
serta mencegah gangguan terhadap aktivitas transportasi air.
Aktivitas penangkapan ikan di
sungai dan anak-anak sungainya dilakukan dengan menggunakan alat-alat
tradisional seperti pancing, jala, bubu, dan pukat. Namun demikian, terdapat
norma adat yang secara tegas melarang penggunaan bahan beracun dengan kandungan
kimia tinggi dalam kegiatan penangkapan ikan. Praktik penangkapan dengan racun
tersebut dianggap merusak ekosistem karena dapat memusnahkan seluruh populasi
ikan dan mengganggu keseimbangan biota sungai.
Sikap konservatif masyarakat Punan
terhadap sumber daya sungai telah terbentuk sejak lama. Dalam pandangan lokal,
terdapat kesadaran ekologis bahwa pemanfaatan sumber daya alam tidak boleh
bersifat eksploitatif jangka pendek, melainkan harus mempertimbangkan
keberlanjutan agar sumber daya tersebut tetap dapat dimanfaatkan oleh generasi
berikutnya.
D. Hutan Hulu Sungai (Owo’ Ungei)
Wilayah hulu sungai (Owo’ Ungei)
merupakan kawasan yang letaknya jauh dari permukiman dan area pemanfaatan
harian masyarakat. Kawasan ini memiliki aturan pemanfaatan yang lebih ketat
dalam sistem adat setempat.
Di wilayah ini, tidak diperkenankan
dilakukan pembukaan lahan pertanian atau perkebunan secara besar-besaran, serta
dilarang melakukan penebangan hutan secara sembarangan. Selain itu, praktik
penangkapan ikan menggunakan bahan beracun juga dilarang keras.
Sebaliknya, hulu sungai dan
cabang-cabangnya dimanfaatkan secara terbatas sebagai sumber penghidupan,
khususnya untuk pengambilan hasil hutan bukan kayu seperti gaharu, rotan sega,
dan damar. Selain itu, kawasan ini juga memiliki fungsi penting sebagai wilayah
perburuan satwa liar yang memiliki potensi ekonomi dan subsistensi bagi
masyarakat.
E. Tano’ Jokoh (Wilayah Keramat dan
Kepemilikan Lahan)
Tano’ Jokoh merupakan istilah yang digunakan
untuk menyebut kawasan yang memiliki nilai sakral sekaligus historis, seperti
lokasi kuburan leluhur, baik kuburan lama (Tanom Kelu’) maupun kuburan
baru (Tanom Ufah). Kawasan ini umumnya dipandang sebagai wilayah
tertutup yang tidak boleh dimanfaatkan secara sembarangan.
Apabila suatu wilayah telah
ditetapkan sebagai Tano’ Jokoh, masyarakat pada umumnya menghormati
status tersebut dan menghindari aktivitas ekonomi di dalamnya. Pemanfaatan
sumber daya di kawasan ini, baik oleh anggota masyarakat setempat maupun
pendatang, hanya dapat dilakukan dengan izin atau persetujuan sesuai aturan
adat yang berlaku. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi
adat berupa denda sesuai kesepakatan komunitas.
Selain sebagai wilayah sakral, Tano’
Jokoh juga dapat mencakup tanah milik pribadi maupun milik keluarga besar.
Setiap orang luar yang bukan pemilik atau ahli waris tidak diperkenankan
memasuki atau memanfaatkan kawasan tersebut tanpa izin, termasuk untuk kegiatan
berburu atau pengambilan hasil hutan lainnya.
Di dalam kawasan Tano’ Jokoh
juga dapat ditemukan berbagai situs penting seperti kuburan (tanom),
bekas kuburan lama (tanom kelu’), bekas permukiman atau ladang lama,
serta tempat-tempat yang dianggap keramat seperti batu kelit, tabau kelit, dan
batu mangun. Keberadaan unsur-unsur tersebut memperkuat posisi Tano’ Jokoh
sebagai ruang yang tidak hanya memiliki nilai ekonomi, tetapi juga nilai
budaya, spiritual, dan historis yang tinggi bagi masyarakat setempat.
F. Tana Lam Nguea (Tana Lam
Nguea)
Tana Lam Nguea atau tanah larangan merupakan
salah satu bentuk kebijakan lokal yang dikembangkan oleh pemerintah Desa Laban
Nyarit sebagai upaya pengelolaan dan perlindungan sumber daya alam desa,
khususnya kawasan hutan yang masih tersisa. Kebijakan ini lahir sebagai respon
terhadap meningkatnya tekanan terhadap sumber daya alam, terutama pemanfaatan
kayu yang semakin intens baik oleh masyarakat lokal maupun pihak dari luar
desa.
Selain berfungsi sebagai instrumen
pengendalian pemanfaatan kayu, penetapan Tana Lam Nguea juga ditujukan
untuk menjaga fungsi ekologis kawasan, termasuk perlindungan jasa lingkungan
seperti sumber mata air bersih yang menjadi kebutuhan utama masyarakat desa.
Dalam rangka mengakomodasi
kebutuhan masyarakat terhadap lahan pertanian, khususnya untuk kegiatan
perladangan, kawasan Tana Lam Nguea kemudian dibagi ke dalam dua zona
pengelolaan, yaitu zona pemanfaatan dan zona lindung.
Zona pemanfaatan diperuntukkan bagi
masyarakat untuk melakukan pembukaan ladang baru secara terbatas dan terkontrol
sesuai dengan aturan yang telah disepakati. Sementara itu, zona lindung
ditetapkan sebagai kawasan yang tidak boleh diganggu atau dibuka, dengan tujuan
menjaga kelestarian hutan, keberlanjutan sumber daya alam, serta stabilitas
fungsi hidrologis wilayah tersebut.
Dengan demikian, Tana Lam Nguea tidak hanya berfungsi sebagai instrumen pembatasan akses, tetapi juga mencerminkan bentuk adaptasi masyarakat dan pemerintah desa dalam mengintegrasikan kebutuhan ekonomi dengan prinsip konservasi lingkungan berbasis kearifan lokal.
|

